Posted by : Unknown Senin, 02 November 2015



YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Yogyakarta akan terus mengawasi usaha parfum isi ulang yang saat ini menjamur. Tindakan ini dilakukan setelah hasil uji sampling dan pengujian parfum isi ulang dari Balai POM di seluruh Indonesia ditemukan sebanyak 64,6 persen tidak memenuhi syarat. 

"Memang beberapa waktu lalu ada uji sampling parfum isi ulang oleh Balai POM di seluruh Indonesia. Hasilnya sebanyak 64,6 persen parfum isi ulang tidak memenuhi syarat," ucap Kepala Balai POM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat dihubungiKompas.com, Jumat (28/8/2015). 

Ayu menuturkan, dari hasil sampling parfum isi ulang, penggunaan metanol yang difungsikan sebagai pelarut sudah melebihi batas kadar. Bahkan, penggunaan metanol ada yang hampir separuh botol. 

"Aturanya kandungan metanol maksimal lima persen dari etanol," tegasnya. 

Terkait temuan itu, lanjutnya, pihaknya telah mengumpulkan pengusaha isi ulang parfum di seluruh DIY. Dalam pertemuan itu, BPOM menjelaskan tentang aturan-aturan soal isi ulang parfum. 

Selain kadar metanol, BPOM memaparkan bahwa pemilik usaha isi ulang parfum dilarang membuat stok parfum campuran maupun menjual di counter-counter cabang. Jika pelaku usaha ingin membuat stok, maka harus mendaftarkan produknya dan memiliki izin edar dari BPOM. 

"Tidak boleh membuat stok campuran, boleh menjual dan mencampur kalau ada pembeli saja. Kalau mau stok harus mendaftarkan ke BPOM," tandasnya. 

Menurut Ayu, seusai melakukan sosialisasi dengan para pemilik usaha isi ulang parfum, pihaknya saat ini tinggal melakukan pengawasan ke setiap counter isi ulang parfum. Jika nantinya masih ditemukan ada yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi. 

"Sosialisasi kan sudah. Sekarang kita akan awasi, jika ada yang nekat melanggar aturan tetap akan diberi sanksi," pungkasnya






mau pakai parfum yang aman ? pakai parfum FM ^_^
orginal EROPA dan sudah terdaftar BPOM .

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Parfum Organik - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -